Contract Drafting
Kerangka Dasar dan Teknik Penyusunan Kontrak
Dalam kehidupan sehari-hari kita bisa dengan mudah menemukan orang mengadakan bebagai perjanjian, misalnya, jual-beli, tukar-menukar, pemberian kuasa, penitipan barang, perjanjian kerja dan lain sebagainya. Namun, apakah mereka sebai subyek/pelaku perjanjian sungguh-sungguh mengetahui apa yang dibuatnya itu, aturan hukumnya, cara membuat perjanjian tersebut, konsekuensi dari perjanjian yang dibuatnya dan kemungkinan yang timbul jika perjanjian yang dibuatnya itu menimbulkan masalah. Beberpa hal tersebut merupakan sederetan pertanyaan yang sering muncul serta memerlukan jawaban secara jujur dari setiap subyek/pelaku perjanjian.
Buku ini diterbitkan untuk membantu Anda dalam mengetahui kerangka dasar dan teknik penyusunan kontrak, menghindari persoalan-persoalan yang timbul berkaitan dengan cara membuat kontrak maupun kemungkinan timbulnya masalah di kemudian hari setelah kontak dibuat. Penulis: F. X. Suhardana Penerbit: Universitas Atmajaya
Prinsip-Prinsip Legal Dratfting dan Desain Naskah Akademik
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan kombinasi antara proses politik dan proses hukum. Kompleksitas yang melingkupi kedua proses tersebut sungguh amat luas. Perdebatan panjang dalam memilih alternatif-alternatif gejala sosial yang akan dicantumkan di dalam materi muatan.
Rancangan Peraturan Perundang-undangan sering mengakibatkan munculnya ketegangan politik, baik dilingkungan DPR, maupun di lingkungan masyarakat pada umumnya. Berbagai keperntingan selalu mewarnai proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Buku ini mengupas Prinsip-prinsip merancang Peraturan Perundang-undangan di Indonesia setelah keluarnya UU. Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan, partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta menyajikan model atau desain Naskah Akademik Rancangan Peraturan Perundang-undangan. Buku ini ditulis berdasarkan hasil pengalaman, dari sebab itu buku ini sangat berguna bagi siapapun khususnya bagi mereka yang ingin dengan serius menjadikan Perancangan Peraturan Perundang-undangan, khususnya merumuskan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagai "profesi" yang cukup menjanjikan, di samping profesi-profesi hukum lain yang sifatnya "konvensional" seperti hakim, jaksa, mengacara (advokat), notaris ataupun konsultan hukum di perusahaan-perusahaan multinasional. Penulis: B. Hestu Cipto Handoyo Penerbit: Universitas Atmajaya
Pelaksanaan Klausula-Klausula Arbitrase Dalam Perjanjian Bisnis
Penulis: Catur Iriantoro, SH., M.Hum
Penerbit: Inti Media Pustaka